close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Proses penertiban rumah ilegal di lahan KAI. Dok. KAI Daop 1 Jakarta.
icon caption
Proses penertiban rumah ilegal di lahan KAI. Dok. KAI Daop 1 Jakarta.
Nasional
Sabtu, 02 April 2022 07:01

Lagi, KAI lakukan penertiban bangunan liar

Delapan dari sembilan KK menandatangani kontrak sewa tanah milik KAI.
swipe

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan yang terletak di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Kawasan tersebut terdapat lahan KAI sekitar 1000 meter persegi yang saat ini dihuni sekitar sembilan Kepala Keluarga (KK). 

Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, lahan tersebut merupakan aset PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan, sehingga apabila ada yang menggunakan harus terikat dengan kontrak sewa. Sementara, kondisi sebelumnya terdapat sembilan KK yang telah menempati rumah perusahaan secara ilegal dan tidak bersedia untuk kontrak sewa sejak tahun 2010. 

"Atas kondisi tersebut maka secara tegas KAI Daop 1 melakukan penertiban dengan bantuan pengamanan lokasi bersama pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP," kata Eva dalam keterangan, Jumat (1/4).

Eva menyebut, terdapat delapan dari sembilan KK yang akhirnya bersedia untuk mulai menandatangani kontrak sewa dengan Daop 1 Jakarta. Sementara, satu KK lainnya dengan objek seluas 96 meter persegi yang tidak bersedia kontrak sewa telah ditertibkan dan dilarang untuk menempati lahan tersebut. 

Sebelum melakukan penertiban, kata Eva, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni agar melakukan sewa kontrak. Namun, terdapat sejumlah warga yang tidak mau mengikuti aturan untuk kontrak sewa atau bertahan secara ilegal. 

"Atas kondisi tersebut maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan," ujar Eva.

Eva menyampaikan, tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah. Hal ini sesuai dengan PP No.44 tahun 1994 dan selaras dengan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor R.3337/KPK/XI/2007 tanggal 19-11-2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) ; Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23-5-2008 dan Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25-5-2009.

"Yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI (Persero)," ucap Eva.

Eva mengimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain, agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan