close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 01 Desember 2022 14:24

Lagi, Kejagung eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro

Kejagung sita 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
swipe

Direktorat  Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Penyitaan dilakukan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal mengatakan, aset yang disita berada di wilayah Jawa Barat

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” kata Undang dalam keterangan, Kamis (1/12).

Sita eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

“Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.

Bulan lalu, Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar). Sita eksekusi dilakukan pada Kamis (24/11). Apalagi kasus ini telah merugikan negara Rp16,8 triliun.

Total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang. Sebanyak 93 bidang, seluas 980.516 meter persegi di Desa Pingku, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar berhasil disita eksekusi.

Selanjutnya sita eksekusi juga dilakukan terhadap 70 bidang lahan seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar. Juga sita eksekusi dilakukan terhadap 46 bidang lahan seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimangeunteung, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Satu pekan sebelumnya, eksekusi lahan seluas 164.173 meter persegi yang terbagi menjadi 70 bidang di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya terbukti merugikan negara Rp16,8 triliun. Dalam kasus tersebut dua terpidana utama kasus tersebut dihukum penjara seumur hidup. Selain Benny Tjokro, satu terpidana lainnya, yakni Heru Hidayat juga dihukum yang sama. Selain dipidana penjara seumur hidup, Benny dan Heru juga dihukum mengganti kerugian negara masing-masing Rp6,8 triliun dan Rp10,6 triliun.

Selain terlibat dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam kasus tersebut kerugian negara terbukti mencapai Rp22,78 triliun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan