Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa karyawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas 2010-2022. Selain itu, pada Rabu (9/8), pemeriksaan juga menyasar pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan swasta.
Finance Manager 2023, MF, dan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) 2023, P. Adapun dari Bea Cukai adalah MA, sedangkan seorang lainnya dari swasta adalah pemilik sekaligus Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM), RN.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Kemarin (Selasa, 8/8), Kejagung juga memeriksa dua karyawan Antam. Mereka adalah Direktur Operasi 2017, HW, dan Corporate Secretary 2017, AHS.
Selain itu, penyidik memeriksa Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu 2020, PPOK, dan Refining Pegadaian Galeri 24 Jakarta, AK.
Kasus ini diduga terjadi dengan memanipulasi kode harmonized system (HS) terkait ekspor impor komoditas emas. Tujuannya, menghindari pengenaan bea masuk dan keluar ataupun pajak.
Penyidikan pun berfokus dengan mendalami pihak-pihak yang terlibat manipulasi kode HS komoditas emas. Dua di antaranya adalah PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Di sisi lain, Kejagung juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas 2010-2022. Kedua perkara berada pada penyidikan yang berbeda, tetapi "Korps Adhyaksa" terus berupaya mendalami fakta yang ada.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menklaim, kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sudah memiliki nama tersangka. Namun, ia enggan membocorkannya.
Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini disebut lebih besar daripada proyeksi awal penyidik, Rp47,1 triliun. Kerugian timbul karena emas yang diimpor tidak dikenai kepabeanan.