close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto Antara/HO-Humas Kejagung/aa.
Nasional
Rabu, 23 Februari 2022 08:58

Lagi, Kejagung sita belasan bidang tanah terkait kasus LPEI

Tidak hanya lahan tanah, ada juga beberapa bangunan, seperti pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop&Drive
swipe

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita aset tanah pemilik Group Walet, Suyono (S). Ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ada 12 bidang tanah dengan total luas 15.056 meter persegi yang telah disita. Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"[PN Semarang] pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).

Leonard melanjutkan, berdiri bangunan di atas tanah yang di sita. Pabrik roti, kafe, dan bengkel Shop & Drive, misalnya.

Di atas lahan yang disita, penyidik memang pelang tanda penyitaan. Selain itu, mengamankan barang bukti.

"Aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Sebelumnya, penyidik menyita aset tanah dan bangunan milik Suyono yang tersebar di 11 lokasi di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Luasnya mencapai 1.496 meter persegi dan belum dihitung nilainya.

Selain itu, penyidik menebalkan pasal sangkaan terhadap S dan tersangka lainnya, JD, dengan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain keduanya, penyidik menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta; Direktur Pelaksana III LPEI 2016, Arif Setiawan; dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah.

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tak sesuai kebijakan perkreditan LPEI. 

Lalu, bertentangan dengan sistem informasi manajemen risiko. Pembiayaan itu akhirnya dalam posisi kolektibilitas 5 atau macet per 31 Desember 2019.

Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI, Group Walet sebesar Rp576 miliar. Adapun Group Johan Darsono mendapat fasilitas pembiayaan senilai Rp2,1 triliun.

Pemberian fasilitas kredit ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai tersebut masih bisa bertambah lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan