Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,2 milair terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Sita eksekusi ini atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyetoran dilakukan ke kas negara sebagai cicilan pertama dalam pembayaran uang pengganti.
“Melakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (6/7).
Ia menyampaikan, uang tunai tersebut, merupakan hasil dividen final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya. Nilainya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana.
“Atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023,” ujarnya.
Pada akhir Maret, jaksa menyita aset yakni 69 bidang tanah di Parung Panjang. Kini aset itu dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
Beberapa waktu sebelumnya, penyitaan aset dilakukan juga terhadap 22 bidang tanah, 61 aset tanah, 20 bidang tanah, dan 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, seluas 468.297 m2, yang dititipkan pada akhir Februari 2023.
Sebagai informasi, kejaksaan sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke kas negara. Angka tersebut berdasarkan hasil penyitaan periode September 2021-Januari 2023.