close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kegiatan perikanan. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
icon caption
Ilustrasi kegiatan perikanan. Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nasional
Kamis, 25 Maret 2021 11:18

Lagi, KKP tangkap 7 kapal di Selat Malaka

Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal.
swipe

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tujuh kapal cantrang pelanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar. Kapal-kapal tersebut, diduga menonaktifkan transmitter vessel monitoring system (VMS) untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

"Kami memang memperoleh informasi bahwa banyak kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan di Selat Makassar," ujar Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKM) Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).

Sebanyak tujuh kapal cantrang tersebut ditangkap Kapal Pengawas Hiu 07 yang dinakhodai oleh Kapten Jenri Erwin Mamahit. Rinciannya, kapal Kandang Jaya (63 GT), KM. Anugrah Sedulur Barokah (64 GT), KM Sabar Narimo Rejeki (65 GT), KM. Mutiara Abadi Barokah (30 GT), KM. Anugerah Jaya Baru 2 (69 GT), KM. Halim Samudera Arta (51 FT), dan KM. Sinar Jaya Abadi 01 (GT 78).

"Ketujuh, kapal tersebut saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Satwas SDKP (Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kotabaru yang berada dibawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyebut, pihaknya telah mengidentifikasi modus operandi kapal cantrang pelanggar daerah penangkapan ikan di WPPNRI 713 Selat Makassar. 

Menurut Pung, kapal-kapal tersebut beroperasi secara berkelompok dan mematikan transmitter VMS agar tidak terpantau di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP.

"Kapal-kapal tersebut mematikan transmitter agar tidak terpantau Pusdal," ucapnya.

Namun, kata dia, sistem di Pusdal memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.

Penangkapan tujuh kapal ini menambah panjang deretan kapal ikan Indonesia pelanggar ketentuan operasional kapal perikanan. Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 53 kapal perikanan selama tahun 2021. Rinciannya, terdiri dari 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

Sebelumnya (20/3), KKP menangkap empat unit kapal ikan cantrang pelanggar ketentuan operasional di Selat Makassar, yakni beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan dibawah 30 GT (gross tonnage).

Berdasarkan pemeriksaan dokumen, empat kapal tersebut telah melakukan pengukuran ulang. Sebelumnya, empat unit kapal tersebut melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan