Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.
"Hari ini, Kamis (14/1), tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu, (Jawa Timur), yaitu rumah dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," katanya secara tertulis.
Ali belum membeberkan barang bukti apa saja yang telah didapatkan dari penggeledahan tersebut. Dia hanya menyebut akan menginformasikannya lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wali Kota Batu dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batu. Dua hari sebelumnya, KPK juga melakukan kegiatan yang sama di wilayah tersebut.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan penjara.
Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Edhy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.
Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.