Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menetapkan satu orang tersangka atas pengembangan kasus suap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remido Yolanda Berutu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru, yaitu Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang sebagai pemberi suap.
"KPK dengan ini menetapkan REP (Rijal Efendi Padang), swasta sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di ruang konpers KPK, Jumat (14/12).
Rijal, lanjut dia, berperan sebagai kontraktor yang mengurusi proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar. Rijal diduga kuat memberikan commitment fee sebesar 15% kepada Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson.
Dia juga menjelaskan bahwa pemberian tersebut juga sudah menjadi kebiasaan di Pakpak Barat.
"Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan," katanya.
Akibat perbuatannya, Rijal disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karasekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.
Remigo diduga kuat menerima uang suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat. Sedangkan David dan Hendriko berperan sebagai perantara uangnya. Setidaknya KPK juga sudah menyita barang bukti uang sebesar Rp150 juta.