close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Rabu, 22 September 2021 23:31

Lagi, Napoleon Bonaparte jadi tersangka

Napoleon Bonaparte melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra.
swipe

Bareskrim menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Rabu (22/9).

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).

Penetapan tersangka Napoleon Bonaparte pun akan diproses secara tersendiri dari kasus pokoknya, yaitu suap atau gratifikasi. Dalam tindak pidana pokok tersebut, proses kasasi yang diajukan Napoleon Bonaparte atas vonis hakim empat tahun penjara tengah berlangsung.

Agus sendiri tidak merinci bentuk pencucian yang dilakukan oleh tersangka Napoleon Bonaparte dari hasil membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kendati demikian, dia memastikan penyidik telah memiliki bukti lengkap atas perbuatan jenderal aktif polisi itu.

“Silakan ke penyidik ya,” ucapnya.

Untuk diketahui, vonis hakim menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra senilai US$370 dan 200.000 dolar Singapura.

Sampai saat ini Napoleon Bonaparte belum dieksekusi untuk menjalani pidana dan masih berada di Rutan Baresim Polri. Dia bahkan masih menyandang status jenderal bintang dua aktif polisi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan