close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
Nasional
Rabu, 25 Mei 2022 16:15

Lagi, pejabat Bea dan Cukai diperiksa kasus mafia pelabuhan

Saksi yang diperiksa dalam kasus mafia pelabuhan berinisial ES.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa ialah Plt. Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY berinisial ES. Ia diketahui menduduki jabatan itu sejak 2 September 2017 hingga 28 September 2017.

“Ia diperiksa terkait aktivitas impor dan re-ekspor PT HGI serta pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (25/5).

Pekan lalu, penyidik masih melengkapi pemberkasan kasus tersebut. Pemberkasannya untuk melancarkan proses tahap 1 pada perkara tersebut. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemberkasan tersebut tidak hanya pengembangan yang dilakukan oleh timnya. Perhitungan kerugian negara juga menjadi fokus penyidik. 

"KITE masih rencana tahap 1 dan perhitungan kerugian negara," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5). 

Sebelumnya, penyidik menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi sebanyak dua kali dan kemudian penyidik melakukan penjemputan. 

LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022.

Tersangka ialah LGH selaku Direktur PT Eldin Citra yang dijemput paksa namun LGH tak berada di kediamannya. Alhasil, LGH berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat hingga kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.  

Sebagai informasi, LGH memiliki askes ke perusahaan atau pabrik tekstil di Cina untuk menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri. Ia menggunakan fasilitas kawasan berikat PT Hyupseung Garmen Indonesia (HGI) melalui Direktur PT HGI, PS, sehingga mendapatkan pembebasan bea masuk atau PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil. 

Kemudian, LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sebanyak 180 kontainer dari China. Namun, tekstil yang diimpor tersebut tidak diproduksi di kawasan berikat dan diekspor. 

LGH dibantu oleh dua tersangka, IP dan MRP, untuk menjual bahan baku tekstil di dalam negeri. IP dan MRP menerima uang senilai Rp2 miliar untuk tiap kontainer dari LGH melalui PS.  

Penyidik menjerat LGH dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Penyidik juga menyertakan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Tiga orang tersangka telah ditetapkan lebih dahulu. Ketiga tersangka ialah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah. 

Penetapan ketiganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2022 sampai dengan 26 April 2022.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan