close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
Nasional
Senin, 30 Mei 2022 20:27

Lagi, penetapan tersangka kasus impor baja palsukan sujel di Pasar Pramuka

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.
swipe

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 sampai 2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, tersangka yang ditetapkan ialah Manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia berinisial T. Ia bekerjasama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB supaya memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

"Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta," kata Ketut dalam keterangan, Senin (30/5).

Ketut menyebut, setelah dipalsukan oleh Tersangka T, sujel kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Ketut menyampaikan, Tersangka T kini ditahan di rumah tahanan  Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.

Penyidik menjerat Tersangka T dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, subsidari kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pekan lalu Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka bernama Tahan Banurea dalam kasus tersebut. Tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Tahan Banurea ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Dia langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 8 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Ketut menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat. Kemudian, meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit. Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017

Tersangka juga menerima uang senilai Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel. Lalu, selaku Kasi Barang Aneka Industri di Dit. Impor – Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020 memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kata Ketut, tersangka kemudian selaku Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. Dia juga memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.

Tersangka juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (Moh. A) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang. Selain itu, tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm Chandra di Lobby Kemendag pada 2018.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan