Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan penggerebakan tersebut.
Meski demikian, dia hanya menyebut penggerebekan dilakukan malam ini. "Iya betul lokasinya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Yusri belum dapat merinci lebih jauh soal penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, penyidik masih berada di lokasi penggerebekan. “Nanti ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online di daerah Green Lake City, Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut diamankan 32 orang.
"Ini masih kami dalami dulu beserta apa saja yang disita dari penggerebekan ini," katanya, Kamis (14/10).
Menurut Yusri, setelah dilakukan penggerebekan diketahui terdapat 13 pinjol yang bernaung di kantor tersebut. Tiga di antaranya merupakan pinjol yang terdaftar secara resmi.
Penindakan Pinjol ilegal dilakukan setelah adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajarannya memberantas dan membuat satgas khusus pengaduan masyarakat. Instruksi dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan pinjol ilegal yang menyulitkan masyarakat harus diproses hukum.
Tercatat, hingga Oktober 2021 Polri menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.