close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi saat menggerebek kantor pinjol ilegal/Foto Humas Polri
icon caption
Polisi saat menggerebek kantor pinjol ilegal/Foto Humas Polri
Nasional
Senin, 18 Oktober 2021 21:00

Lagi, polisi gerebek kantor pinjol ilegal di Jakut

Penyidik Polda Metro masih di lokasi penggerebekan kantor pinjol Kelapa Gading.
swipe

Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan penggerebakan tersebut.

Meski demikian, dia hanya menyebut penggerebekan dilakukan malam ini. "Iya betul lokasinya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Yusri belum dapat merinci lebih jauh soal penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. Pasalnya, penyidik masih berada di lokasi penggerebekan. “Nanti ya,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online di daerah Green Lake City, Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut diamankan 32 orang.

"Ini masih kami dalami dulu beserta apa saja yang disita dari penggerebekan ini," katanya, Kamis (14/10).

Menurut Yusri, setelah dilakukan penggerebekan diketahui terdapat 13 pinjol yang bernaung di kantor tersebut. Tiga di antaranya merupakan pinjol yang terdaftar secara resmi.

Penindakan Pinjol ilegal dilakukan setelah adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajarannya memberantas dan membuat satgas khusus pengaduan masyarakat. Instruksi dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan pinjol ilegal yang menyulitkan masyarakat harus diproses hukum.

Tercatat, hingga Oktober 2021 Polri menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan