Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali meringkus tersangka penipuan penjualan properti. Sebanyak tiga tersangka diringkus dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan ketiganya diringkus pada Selasa (6/8) malam. Sayangnya, ia tidak menyebutkan secara rinci ketiga nama tersangka tersebut.
"Kemarin malam kita sudah tambah tiga orang lagi, terus kita kembangkan. (Tiga tersangka) ditangkap semalam dan baru hari ini penahanannya," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan satu komplotan dengan empat tersangka lain yang lebih dulu ditangkap. Penangkapan ketiganya pun merupakan pengembangan atas penangkapan keempat tersangka.
Dibeberkan Suyudi, ketiga tersangka terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam penangkapan ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Kita tangkap dua laki-laki dan satu perempuan berikut sertifikat palsu kita amankan juga," ucap Suyudi.
Menurut Suyudi, komplotan ini telah melakukan penipuan terhadap tiga rumah yang hendak dijual pemiliknya. Ia menyatakan rata-rata rumah yang dijual adalah milik perorangan dan warisan orang tua.
“Rata-rata korban menjual rumah warisan orang tuanya yang sudah lama, kemudian mau bagi waris dijual,” tutur Suyudi.
Sebelumnya, aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus komplotan penipu dengan modus penjualan rumah mewah. Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu berpura-pura menjadi notaris dan memalsukan sertifikat.
Sebanyak empat tersangka telah diringkus yakni D, R, S, dan A. Para tersangka pun menyasar rumah mewah bernilai Rp15 miliar.