close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dokumentasi Polda Metro Jaya
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Nasional
Rabu, 29 September 2021 12:50

Lagi, polisi tetapkan 3 tersangka kasus kebakaran Lapas Tanggerang

Dengan demikian, kini terdapat enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas tersebut.
swipe

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ketiga tersangka tersebut terdiri dari narapidana, JMN; penanggung jawab tahanan, PBB; dan Kabag Umum, MS. Dengan demikian, total tersangka menjadi enam orang.

“Ada penambahan tiga tersangka atas Pasal 188 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang kealpaan dengan  ancaman lima tahun penjara," ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (29/9).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, menambahkan, penyebab kebakaran sementara ini dipastikan karena korsleting listrik imbas JMN memasang sambungan kabel tanpa kemampuan kelistrikan.

"Korsleting listrik atau arus pendek terjadi adanya arus yang tidak sesuai dengan hambatan. Kemudian, menimbulkan panas dan percikan api karena MCB tidak berfungsi," tuturnya.

Seluruh kesimpulan tersebut, kata Tubagus, didapatkan dari pemeriksaan terhadap 58 saksi, yakni narapidana, petugas lapas, ahli, dan pemadam kebakaran. Keterangan ahli kemudian memberikan kesimpulan kenapa terjadi korsleting dan alasan cepatnya api membesar.

"Ini memang terkait dengan usia bangunan juga. Kedua, kapasitas karena makin banyak penghuni, makin butuh listrik. Kalau semakin besar, maka akan timbul aliran listrik seadanya dan tidak sesuai," ucapnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan