Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana Benny Tjokrosapoetro (Bentjok). Penyitaan ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya pada 2008 sampai dengan 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap terpidana Bentjok. Serta, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
"Pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bani dalam keterangan, Rabu (13/7).
Bani menyebut, barang yang dilakukan sita eksekusi yakni berupa satu unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Rumah itu memiliki luas tanah 1.108 m² atas nama pemegang hak Bentjok sendiri, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor:371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.
Aset kedua adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ada Sertifikat Hak Milik Nomor 1820 dengan luas 1158 m² juga atas nama Bentjok sendiri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah beberapa kali berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Bentjok. Penyitaan masih terkait perkara tindak korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m². Jaksa segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.
Selain itu jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
"Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/3).
Ketut menyampaikan, penyerahan hasil sita itu akan dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan yang pada intinya Terpidana Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Bentjok.
“Guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun,” kata Ketut.
Diketahui, Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun. Benny diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 triliun.