close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G lagi-lagi berupaya lolos dari jerat hukum dengan mementahkan dakwaan JPU. Freepik
icon caption
Para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G lagi-lagi berupaya lolos dari jerat hukum dengan mementahkan dakwaan JPU. Freepik
Nasional
Rabu, 08 November 2023 20:34

Lagi, terdakwa kasus korupsi BTS berupaya mentahkan dakwaan JPU

"Jadi, kejaksaan ini bertindak politis, bukan pro justitia."
swipe

Kementerian Kominfokasi dan Informatik (Kominfo) menetapkan ribuan BTS 4G, yang dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi, sebagai aset dalam konstruksi. Ini termuat dalam laporan keuangan yang disampaikan.

Dengan demikian, terang Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam persidangan pada 14 September 2023, negara mengakui pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Karenanya, bagi dia, tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara (total loss).

Pengakuan tersebut pun dimanfaatkan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ia mengatakan, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap "mangkrak" hanya menunggu proses serah terima secara administratif sehingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mestinya tetap bisa menilai valuasinya dan tidak menganggapnya sebagai kerugian negara.

"Faktanya, menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan, BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler," tulis Magdir dalam dokumen White Paper, Rabu (8/11).

Ia pun menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian negara lahir dari sana mengingat pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%. Kemudian, sebanyak 3.242 dari total target 4.200 menara BTS belum rampung dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022 sehingga BPKP hanya mengakui 958 menara (23%).

Maqdir selanjutnya mengikutip fakta persidangan 31 Desember 2022, di mana jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun mencapai 3.029 unit, baik dalam kondisi on air maupun ready on air.

Sebanyak 2,952 unit di antaranya on air dan terkoneksi dengan operator seluler. Bahkan, per September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan hampir 100%, dengan konfisi di luar site yang terkendala oleh keadaan kahar.

"Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara," jelasnya.

Dalih proyek molor
Maqdir memastikan lambannya pengerjaan proyek bukan karena ulah kliennya, melainkan situasi. Pertama, adanya pandemi Covid-19, yang diikuti dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), menghambat rantai pasok dan mobilisasi material dan pekerja.

Kedua, keterlambatan kontrak pembelian (purchase order) dan keterlambatan pembayaran mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Keterlambatan kontrak pembelian diakibatkan tak tersedianya anggaran negara sehingga BAKTI belum bisa menandatangani kontrak.

Ketiga, pengiriman material ke berbagai provinsi, utamanya daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Terakhir, adanya gangguan keamanan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, bahkan kepolisian meminta penghentian sementara pembangunan proyek, baik karena gerakan separatis maupun perang antara desa adat/suku.

Bermuatan politis
Sementara itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai, upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bermuatan politis. Ia berpendapat, banyak hal yang terlihat dipaksakan dalam menyukseskan dakwaan jaksa kepada para pelaku.

"Jadi, ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul NasDem. Terlihat juga ketika terdakwanya terus tambah belakangan ini. Jadi, kejaksaan ini bertindak politis, bukan pro justitia," bebernya saat dikonfirmasi.

Chairul selanjutnya menyinggung soal kerugian negara. Menurutnya, itu tidak bisa dilakukan penghitungan karena pembangunan BTS masih berjalan sampai kini.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G mencapai Rp8,03 triliun. Perinciannya, Rp1,8 miliar timbul akibat kajian pendukung proyek BTS, kerugian Rp679,6 miliar atas 958 menara BTS yang sudah dibangun, dan Rp7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.

"Jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya," terangnya. "Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan