Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian upah komitmen salah satu tersangka korporasi kasus korupsi PT ASABRI.
Penerimaan pengembalian upah komitmen itu bukan pertama kalinya karena sebelumnya salah satu tersangka korporasi lainnya mengembalikan uang Rp7 miliar. Namun, tidak pernah disebutkan nama manajer investasi (MI) siapa yang mengembalikan upah komitmen itu.
"Ada satu lagi yang mengembalikan Rp3 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi, kepada Alinea,.id Kamis (11/11).
Dia menuturkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara 10 tersangka korporasi. Dari permeriksaan saksi yang dilakukan, penyidik belum menemukan adanya kemungkinan penambahan tersangka.
"Belum ada ke arah situ karena SDM-nya juga terbagi ke penanganan kasus lainnya," ucap Supardi.
Sebagai pengingat, 10 tersangka korporasi itu, yakni:
1. PT Insight Investments Management
2. PT Millenium Capital Management
3. PT Pool Advista Asset Management
4. PT Recapital Asset Management
5. PT Victoria Asset Management
6. PT Asia Raya Kapital
7. OSO Manajemen Investasi
8. PT Maybank Asset Management
9. PT Aurora Asset Management
10. PT Corfina Capital