Hari ini (30/4) adalah hari terakhir masa registrasi nomor kartu SIM prabayar yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Berdasarkan data yang diperoleh Kominfo per 24 April 2018 lalu, 357 juta nomor telah melakukan registrasi kartu.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kominfo, Noor Iza mengatakan, rencana pemblokiran nomor bagi yang belum melakukan registrasi ulang ini telah diumumkan oleh seluruh operator. Maka, pemblokiran mulai dilakukan per 1 Mei.
“Pada 30 April kalau tidak registrasi ulang maka jam 00.00 malam ini akan diblokir total,” kata Noor Iza pada hari ini (30/4).
Meski telah diblokir, pemilik kartu bisa menghubungi nomor 4444 apabila ingin melakukan registrasi. Registrasi bisa dilakukan selama nomor tersebut belum masuk dalam masa tenggang.
Seperti diketahui, registrasi kartu SIM ditujukan untuk melindungi pelanggan dari tindakan kejahatan melalui telepon dan penyalahgunaan layanan bagi pemilik nomor. Sementara bagi perusahaan penyedia layanan komunikasi, registrasi dihimbau manfaatkan data dengan benar.
Apabila disalahgunakan, Kominfo akan menindak tegas. Meskipun diakui Noor belum memutuskan sanksi bagi perusahaan yang terbukti menggunakan data pelanggan dengan tidak benar.
“Sanksi belum ada, masih imbauan tapi mengacu pada UU ITE,” tukas Noor.