close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Firli akhirnya menjadi tersangka setelah lebih dari sebulan kasusnya naik penyidikan, ada intervensi di balik lambannya penanganan perkara? Istimewa
icon caption
Firli akhirnya menjadi tersangka setelah lebih dari sebulan kasusnya naik penyidikan, ada intervensi di balik lambannya penanganan perkara? Istimewa
Nasional
Kamis, 23 November 2023 19:51

Lamban penetapan tersangka Firli Bahuri, ada tekanan?

Firli Bahuri akhirnya berstatus tersangka pada 22 November. Padahal, kasus sudah naik penyidikan sejak 6 Oktober.
swipe

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11) malam. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara.

Namun, penersangkaan Firli dinilai lamban. Pangkalnya, sudah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 sejak Polda Metro memproses laporan yang masuk, 12 Agustus.

Puluhan orang pun sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain Firli sebanyak 2 kali, di antaranya adalah SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, sebagai saksi ahli.

Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi dan tempat istirahat Firli di Bekasi, Jawa Barat, dan Kertanegara, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen juga sudah disita.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, menduga berlarut-larutnya penangan kasus Firli tidak lepas dari diamnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dimaknai melakukan intervensi.

"Siapa lagi kalau bukan presiden?" katanya. Padahal, terang Castro, sapaannya, Jokowi bisa menggunakan kewenangannya untuk memecat Firli sehingga penanganan perkara berjalan lancar.

Castro melanjutkan, sedari awal sudah memprediksi penanganan kasus ini akan lamban. Bahkan, ada potensi Firli dipertahankan, setidaknya hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.

"Kalau bukti sudah cukup kuat dan memadai, apa yang menghalangi?" tanyanya. "Saya melihat ada aspek nonhukum yang menahan Polda Metro untuk segera menangkap Firli. Ada semacam intervensi dari kekuasaan yang memperlambat perkara ini."

Akibatnya, sambung Castro, membuka ruang terjadi politik saling sandera. Ia mencontohkan dengan berbagai manuver yang dilakukan Firli dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK sebelum berstatus tersangka.

Proses hukum akhirnya berjalan dan Firli menjadi tersangka. Castro pun mendorong Jokowi segera memberhentikan sementara Firli sesuai mandat Pasal 32 Undang-Undang (UU) KPK.

"Presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab, presiden punya tanggung jawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," terangnya kepada Alinea.id, Kamis (23/11).

KPK "tersandera"

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mengakui bahwa Firli berupaya bermanuver sebelum berstatus tersangka kasus pemerasan. Disinggungnya tentang penekanan surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Selama proses ini, KPK terbebani, jadi tersandera," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (23/11). "Misalnya, tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku. Nah, itu, kan, diduga mencari selamat."

Harun Masiku merupakan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar memiliki kursi di Senayan.

Sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain, 8 Januari 2020, hingga kini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Dus, menjadi buronan terlama KPK.

Kendati begitu, Boyamin tidak sependapat bahwa Jokowi mengintervensi Polda Metro dalam penanganan kasus Firli. Namun, ia tidak menyalahkan persepsi itu muncul.

"Itu, kan, analisa, boleh aja [berkembang] karena nyatanya penetapan tersangka FB sempat agak tertunda," ucapnya.

Meskipun demikian, Boyamin mendorong penonaktifan Firli sesegera mungkin dan tak cawe-cawe dengan kerja-kerja di Gedung Merah Putih. "Tidak lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK."

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan