close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolda Sulut, Irjen Royke Lumowa, bersepeda bersama jajarannya. Dokumentasi Polda Sulut
icon caption
Kapolda Sulut, Irjen Royke Lumowa, bersepeda bersama jajarannya. Dokumentasi Polda Sulut
Nasional
Senin, 23 Maret 2020 12:15

Langgar maklumat, Kapolri diminta copot Kapolda Sulut

Pangkalnya, Royke melanggar maklumat yang diterbitkan atasannya.
swipe

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri mencopot Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Royke Lumowa. Pangkalnya, acara bersepeda bersama pada Sabtu (21/3), melanggar Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020.

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyatakan, pencopotan tersebut merupakan langkah tegas yang harus diambil Kapolri, Jenderal Idham Azis. Sebagai tindak lanjut maklumat terhadap pembatasan sosial (social distance) dalam menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Itu, sesuai dengan sidang etik Polri. Dan biasanya, dicopot dari jabatannya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).

Menurutnya, jawaban Royke belum menerima maklumat tersebut tarasional. Sebab, pengumuman diteken Idham pada 19 Maret. Dua hari sebelum acara bersepeda bersama.

"Itu, sih, mengada-ada. Hari gini, di mana teknologi berkembang pesat, dalam hitungan detik, informasi bisa menyebar. Berarti, dia tidak peduli dengan perkembangan informasi dan intelijennya tidak bekerja," tutur Neta.

Royke menggelar acara bersepeda bersama jajaran Polda Sulut, kemarin dulu. Kegiatan diikuti sekitar 30 orang. 

Sementara, Kapolri melalui maklumatnya, meminta publik dan jajarannya tak mengadakan kegiatan publik yang menyebabkan berkumpulnya massa. Baik di lingkungan sendiri ataupun tempat umum.

Kegiatan-kegiatan tersebut, mencakup pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan/atau aliran kepercayaan. Dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan acara sejenis lainnya.

Berikutnya, konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pamera, dan resepsi keluarga. Juga kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan; unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta acara lain.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, sesuai poin ketiga, anggota Polri wajib melakukan tindakan. Sesuai peraturan perundang-undangan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan