Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan, salah satu gangguan utama transportasi laut adalah pencemaran di perairan, khususnya tumpahan minyak bumi yang bisa merusak lingkungan, dan membahayakan masyarakat.
Untuk mengatasinya, diperlukan suatu langkah nyata dan sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
"Langkah tersebut antara lain, pengesahan peraturan perlindungan lingkungan maritim, penguatan fungsi kelembagaan, peningkatan kerja sama di dalam negeri maupun secara internasional hingga pembangunan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Menhub Budi disitat dari laman Kemenhub Selasa (16/11/2021).
Dari sisi regulasi, Kemenhub menerbitkan beberapa peraturan untuk memastikan perlindungan lingkungan maritim, di antaranya peraturan terkait pencegahan pencemaran dari kapal, penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan, dan tentang prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut.
Tak hanya penguatan dari sisi regulasi, Kemenhub berupaya meningkatkan kecakapan dan kemampuan guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan, di antaranya pembaharuan kapal patroli dan perangkat lunak pendeteksi pergerakan tumpahan minyak.
"Serta pengadaan alat penanggulangan pencemaran yang ditempatkan di berbagai Unit Penyelenggara Teknis Ditjen Perhubungan Laut,” lanjut Menhub.
Upaya lainnya adalah menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik, khususnya dalam penanganan pencemaran minyak lintas batas negara.
Misalnya, Ditjen Perhubungan Laut juga menjalin kerja sama dengan Philippine Coast Guard, dan Japan Coast Guard untuk melaksanakan latihan rutin bersama menanggulangi tumpahan minyak di perairan.
"Hal tersebut juga merupakan bagian dari komitmen dan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya laut dan perairan,” pungkasnya.