Sidang perkara gugatan orang tua murid kepada pihak sekolah SMA Kolese Gonzaga kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11). Agenda sidang yakni pemanggilan kedua pihak, sekaligus menunjuk hakim mediator.
"Betul. Pagi ini sidang ketiga sebagai lanjutan sidang sebelumnya," kata Edi Danggur, kuasa hukum dari Sekolah Kolese Gonzaga.
Sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB bertempat di ruang sidang pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edi menjelaskan, ada beberapa agenda sidang yang digelar hari ini yakni: pemeriksa kelengkapan surat kuasa dan lampiran SK Pengangkatan Plt Kadisdikbud Provinsi DKI Jakarta kepada Taga, staf Dinas yang mewakili instansi tersebut.
"Dan penunjukan Hakim Mediator oleh Majelis Hakim yang harus mendapat persetujuan dari Penggugat dan Para Tergugat," kata Edi.
Namun, lanjut Edi, hakim mediator ditunjuk oleh pihak-pihak berperkara yaitu penggugat dan tergugat. Tetapi biasanya dalam praktik, kuasa penggugat dan tergugat menyerahkan kewenangan itu kepada Majelis Hakim.
Sehingga Majelis Hakim nanti yang akan tunjuk hakim mediator itu.
"Hakim mediator yang ditunjuk jika tidak begitu sibuk dengan perkara-perkara lain yang dia tangani. Maka hari ini, Hakim mediator bisa langsung memediasi penggugat dan para tergugat," kata Edi.
Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai orang tua murid SMA Gongaza menggugat ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas. Mereka yang digugat adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru SMA Kolese Gonzaga, hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sidang perdana sebelumnya telah digelar Senin (28/10), namun sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Sidang kembali digelar Senin (4/11) namun kembali ditunda karena surat kuasa dari tergugat Disdik DKI Jakarta Belum lengkap.
Orang tua murid Yustina Supatmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut perihal anak tergugat berinisial BB tidak naik kelas.
Dalam petitumnya yang dikutip di laman sipp.pn-jakarta selatan.go.id pihak tergugat meminta majelis hakim menuntut dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa pada tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.
Menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat yakni ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000, ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.
Lalu penggugat juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.
Selanjutnya, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Ant)