close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif. Foto Antara/Hafidz Mubarok
icon caption
Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif. Foto Antara/Hafidz Mubarok
Nasional
Kamis, 16 Juli 2020 14:10

Laode Syarief yakin tim pemburu koruptor tidak efektif

Tim pemburu koruptor kali pertama dibentuk pada pemerintahan SBY, 2004.
swipe

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, menilai, tim pemburu koruptor takkan efektif menangkap para pelaku kejahatan rasuah. Mestinya melakukan upaya lain untuk meringkus pelaku di luar negeri.

"Memperluas perjanjian ekstadisi, khususnya dengan negara yang high priority. Contoh Singapura. Kita belum memiliki perjanjian ekstradisi," ujarnya dalam diskusi "Menakar Efektifitas Rencana Pembentukan Tim Pemburu Koruptor," yang disiarkan di akun Facebook ICW, Kamis (16/7).

"Jadi daripada bentuk tim pemburu koruptor, lebih bagus minta Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), presiden fokus ada perjanjian ektradisi dengan Singapura," sambungnya.

Syarif juga menilai, pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan regulasi itu dianggap "senjata" Indonesia untuk merampas hasil kejahatan korupsi.

"Oleh karena itu saya bilang, tim pemburu koruptor itu atau apa namanya is not the solution," tegasnya.

Baginya, memburu koruptor atau penjahat kelas kakap harus dilakukan dengan strategi matang dan senyap. "Intinya, harus diingat oleh pemerintah, bahwa memburu koruptor, memburu penjahat harus diam-diam. Tidak boleh ribut. Ini, kok, belum bekerja sudah ribut di Indonesia seperti itu. Itu salah besar," tutup Syarif.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya berencana mengaktifkan kembali tim pemburu. Kali pertama dibentuk berdasarkan instruksi presiden pada 2004 dan dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung), Basrief Arief.

Mahfud berencana membentuk tim yang terdiri dari sejumlah instansi dan di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Diklaim bakal menangkap buronan yang bersembunyi atau melarikan diri dan memburu aset koruptor.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan