Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, memastikan narapidana kasus korupsi tidak akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, tidak ada kebutuhan yang membuat narapidana korupsi harus menghuni salah satu lapas di Nusakambangan.
"Koruptor itu bukan high risk, hanya menuntut fasilitas mewah," kata Yasonna dalam konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, usai meninjau percepatan pembangunan Lapas high risk Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Jumat (27/7).
Dia menjelaskan, narapidana yang ditempatkan di Nusakambangan merupakan narapidana yang terlibat kasus high risk, yaitu terlibat kasus berat dan resiko tinggi seperti bandar narkoba atau teroris.
Adapun narapidana korupsi, hanya meminta fasilitas mewah seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung. Meskipun merupakan tindakan ilegal, namun tindakan itu tidak masuk dalam kategori high risk.
Pada narapidana dengan kejahatan high risk, ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Di Nusakambangan, saat ini ada dua Lapas high risk, yaitu Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.
Selain itu, Kemenkumham juga tengah dalam proses membangun Lapas high risk, yaitu Lapas Karanganyar. Nantinya, Lapas ini di antaranya akan dihuni oleh para narapidana dari Rutan Mako Brimob.
Terkait dengan kasus yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Yasonna mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan. Adapun para narapidana korupsi yang menghuni Lapas tersebut akan diredistribusi ke daerah-daerah.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin yang baru, Tejo Herwanto, melakukan perombakan terhadap para pejabat di lembaga yang dipimpinnya, baik pejabat strukturan maupun fungsional.
"Perombakan ada semua diganti. Semuanya disahkan oleh Pak Kanwil," kata Tejo.
Tejo mengatakan, perombakan struktural ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly.
Menurutnya, perombakan ini merupakan bagian dari program bersih-bersih yang dilakukan Lapas Sukamiskin. Ini dilakukan sebagai buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Kalapas Sukamiskin sebelumnya, Wahid Husein, dan dua narapidana di Lapas tersebut.