close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Novel Baswedan./ Antara Foto
icon caption
Novel Baswedan./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 08 November 2019 11:30

Laporan Dewi Tanjung jadi ancaman Novel Baswedan

LPSK didesak memberikan perlindungan pada Novel Baswedan.
swipe

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menganggap laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung, atas dugaan rekayasa dalam peristiwa penyiraman air keras kepada Novel Baswedan sebagai sebuah ancaman. Aparat kepolisian diminta menghentikan proses penanganan atas laporan tersebut. 

"Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, dalam keterangan resminya, Jumat (8/11).

Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga mengamanatkan agar segala proses penuntutan hukum terhadap saksi dan korban, harus ditunda hingga kasus yang dilaporkan diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. 

Celakanya, pihak ICJR menerima informasi bahwa penanganan atas laporan Dewi Tanjung justru dipercepat. Padahal, Anggara menegaskan, Novel Baswedan merupakan korban dalam peristiwa tersebut. 

Anggara pun mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap Novel Baswedan. LPSK dapat langsung memberikan perlindungan, tanpa perlu menunggu Novel mengajukan permohonan. 

"ICJR meminta LPSK bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan,” ujarnya.

ICJR juga mendesak kepolisian segera mengungkap dan fokus pada penyelesaian kasus yang ada. Apalagi Presiden Jokowi telah menargetkan polisi dapat merampungkan pengungkapan kasus tersebut pada awal Desember 2019 mendatang.

Laporan Dewi Tanjung diajukan ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tertanggal 6 November 2019. 

Laporan dilakukan karena Dewi menganggap Novel merekayasa peristiwa penyiraman air keras yang menimpanya pada 11 April 2017. Dewi pun menuding Novel telah melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan