Kemenkes telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 untuk mengakomodasi warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Tetapi sayangnya, SE ini juga tidak menghapus NIK sebagai syarat vaksinasi. Bahkan LaporCovid-19 masih menerima banyak laporan masalah NIK sejak Agustus 2021. Yaitu, 10 kasus NIK terpakai, dua kasus NIK ganda, satu kasus NIK tidak terdeteksi, satu kasus penyalahgunaan NIK, serta 1 kasus NIK yang salah.
“Nah, ini masyarakat umum saja masih memiliki masalah-masalah semacam ini, bagaimana dengan masyarakat rentan,” ujar tim peneliti LaporCovid-1 Yemiko Happy dalam diskusi virtual, Kamis (9/12).
Misalnya, kasus NIK ganda dilaporkan pada 3 Agustus 2021. Pihak penyelenggara tidak bisa memberikan vaksinasi kepada warga Banten karena sudah ada data yang terdaftar dengan kesamaan NIK, nama, dan tanggal lahir. Kemudian, seorang warga Kalimantan Timur yang melaporkan keluhan NIK ganda pada 23 Oktober 2021. Bahkan, Dispenduk tidak memberinya izin mengurus lagi prosedur vaksinasi karena kasus NIK ganda.
Selain itu, terdapat beberapa kasus NIK dipakai orang lain tanpa persetujuan, hingga tidak dapat sertifikat vaksin karena NIK telah terpakai pada provinsi lain. Terkait kasus penyalahgunaan NIK, seorang warga Jawa Barat mengaku sudah terdaftar di PeduliLindungi, padahal belum divaksin sama sekali.
Selain melapor ke LaporCovid-19, mereka sudah berupaya menindaklanjuti ke nomor kontak di kartu vaksin. Namun, kontak dokter tersebut hanya mau merespons persoalan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Mereka juga sudah mengontak PeduliLindungi. “Tetapi, masih di ‘pimpong’ (dilempar-lempar),” tuturnya.
Dalam mengadvokasi diri sendiri, mereka kebingungan mengurus sertifikat vaksin Covid-19, karena minim informasi. Maka, mereka memutuskan untuk melaporkan kasusnya juga ke LaporCovid-19.
“Nah, kami menerima laporan dan menindaklanjuti ke pemerintah, alasan pemerintah juga masih sangat susah. Ada yang di ‘pimpong’. Ada yang tidak mau menjawab. Ada yang tidak ditindaklanjuti. Ada yang digantung. Jadi, kita sendiri masih bingung,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat yang belum memiliki NIK tetap bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Jika, warga ingin divaksin segera melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) maupun dinas kesehatan (dinkes) setempat.
Jadi, penerbitan NIK dapat segera diproses dan bisa mengikuti penyuntikan vaksin Covid-19.
"Sekarang yang belum punya NIK segera hubungi Dinkes masing-masing atau langsung ke Dukcapil masing-masing," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8).