close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10). /Antara Foto
icon caption
Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10). /Antara Foto
Nasional
Kamis, 31 Oktober 2019 17:44

Buntut larangan pakai cadar, DPR bakal panggil Menag Fachrul

Larangan menggunakan cadar sebagai bagian dari upaya memberantas radikalisme disebut terkesan sangat dangkal.
swipe

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengkritik larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Yandri, wacana pelarangan cadar itu sangat kontraproduktif dengan tugas Fachrul sebagai Menag dan potensial menimbulkan kegaduhan baru.

"Saya enggak tahu ini dia (Fachrul) dibisiki siapa. Enggak tahu. Tapi, menurut saya, karena sekarang dia sentral mengurusi masalah umat, sebaiknya beliau harus menghadirkan rasa aman, damai. Jangan (bikin) gaduh," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).

Yandri mengatakan, larangan menggunakan cadar sebagai bagian dari upaya memberantas radikalisme terkesan sangat dangkal. "Seolah-olah kalau orang pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal. Ini menyakitkan teman-teman yang pakaiannya seperti itu," kata dia.

Tak hanya itu, Yandri mengatakan, memberantas radikalisme dengan cara melarang cadar dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

"Makanya terminologi radikal itu apa sih. Radikal itu apa? Jangan sampai persepsinya beda-beda. Nanti bisa terjadi konflik horizontal. Bisa main hakim sendiri," ujar dia.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan akan memanggil Menteri Fachrul ke DPR, pekan depan. "Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri terkait dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," jelas dia.

Wacana pelarangan cadar yang disampaikan Menag dalam lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10). Namun, belakangan Fachrul membantah pernyataannya sendiri.

"Cadar itu, seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan hadis. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang," ujar Fachrul seperti dilansir dari kemenag.go.id. 

Fachrul juga membantah akan membuat aturan melarang penggunaan cadar. "Oh, endak. Belum pernah mengomong seperti itu. Melarang-larang bukan tugas Menag. Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk alasan keamanan," ujar dia. 


 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan