Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus satu visi dalam menangani masalah penyebaran virus korona (Covid-19). Penanganan Covid-19 harus mengacu Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita bekerja ada amanat konstitusi, jadi pegangannya itu," kata Presiden Joko Widodo di sela meninjau Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Batam, Selasa (1/4). "Jangan membuat acara sendiri-sendiri," tambah dia.
Pesan senada ditegaskan Jokowi di berbagai kesempatan menyusul keputusan kepala daerah mengeluarkan kebijakan karantina wilayah. Karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Dan, hingga saat ini Jokowi tidak berpikir membuat kebijakan itu.
Menjaga jarak satu sama lain lebih pas diterapkan di Indonesia untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dikeluarkannya Peraturan tentang PSBB untuk membatasi kegiatan masyarakat, seperti sekolah, kerja, kegiatan keagamaan atau kegiatan di fasilitas umum.
Jokowi juga telah memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas dalam APBN maupun APBD. Anggaran dan kegiatan difokuskan pada percepatan penanganan Covid-19 baik, baik dari sisi isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi.
Patuhi kebijakan Jokowi
Kabupaten Minahasa Utara termasuk daerah yang masih aman dari Covid-19 sejauh ini. Mengutip Sindomanado.com, ada satu orang warga Minahasa Utara yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP). Meski demikian, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan bekerja ekstra mencegah penyebaran coronavirus.
VAP, sapaan Vonnie, terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mengetahui setiap perkembangan dan rencana penanganan mengacu pada kebijakan Presiden Jokowi.
"Yang pasti pemerintah akan terus berusaha memutuskan penyebaran virus Covid-19, berdasarkan aturan yang sudah diturunkan oleh pemerintah pusat khususnya Presiden Joko Widodo," kata VAP, dikutip dari Tribun Sulut.
VAP mengimbau masyarakat agar tidak ke luar rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan masing-masing. Bagi masyarakat kurang mampu, Pemkab Minahasa Utara memberikan bantuan bahan makanan.
Menurut dia, pemerintah mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, memastikan sumber daya alat kesehatan, rumah sakit dan klinik kesehatan memadai. "Dukungan inovasi dalam informasi teknologi digital atau konsultasi pelayanan secara online serta beroperasi selama 24 jam," ujar VAP.