Layanan SIM daring: Siasat Polri membasmi calo saat pandemi
Perasaan gelisah mulai menghantui Udin—bukan nama sebenarnya—usai Polri meluncurkan layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara daring. Juru parkir di area Satpas Pembantu Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, itu khawatir pendapatan hariannya kian merosot setelah layanan daring berlaku.
"Paling gede (pemasukan dari parkir) Rp100 ribu sehari sekarang. Belum nanti kita beli air (untuk polisi). Pasti nambah berkurang lagi (pemasukan),” kata Udin saat berbincang dengan Alinea.id di Satpas Polres Tangsel, Rabu (28/4).
Selain jaga parkir, Udin sehari-hari melakoni pekerjaan sebagai makelar SIM di Satpas Polsek Tangsel. Ia mematok biaya sebesar Rp100 ribu untuk jasanya membantu "meloloskan" SIM para pengunjung Satpas. "Iya, daripada nganggur," kata dia.
Udin hanya bisa pasrah jika pendapatannya tergerus. Ia mengaku tak berani menawarkan jasanya terang-terangan kepada pemohon SIM. "Saya mah kalau ada yang minta bantu aja, baru (mau urus SIM). Enggak bisa nawar-nawarin. Enggak bisa. Ngeri," ujarnya.
Lewat program SIM Nasional Presisi (SINAR) yang resmi diluncurkan pada 13 April 2021, proses administrasi bikin SIM kini bisa dilakukan secara daring. Pemohon hanya tinggal mempersiapkan semua berkas, mengunduh aplikasi SINAR, mengisi formulir dan mengunggah berkas di aplikasi tersebut. Jika semua persyaratan diterima, pemohon kemudian bakal dikirimi email yang berisi kode pembayaran.
Meski begitu, ujian praktik untuk pembuatan SIM baru tetap dilakukan secara langsung di satpas terdekat. Hanya perpanjangan SIM yang sepenuhnya bisa dilakukan secara daring.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo, mengungkapkan layanan SIM online memang diluncurkan untuk memutus mata rantai jaringan calo makelar SIM. Dengan layanan daring ini, proses administrasi bikin SIM bisa dipersingkat.
"Kita memangkas birokrasi supaya masyarakat secara cepat bisa menikmati layanan ini. Tetapi, tanpa mengurangi prosedur mekanisme yang sudah diatur atau kompetensinya. Ya, salah satu alasannya juga untuk memangkas adanya calo-calo,” ujar Djati saat dihubungi Alinea.id, Kamis (29/4).
Djati meyakini pemberlakuan layanan ini dapat menghilangkan praktik makelar dalam pengurusan SIM. Apalagi, semua proses administrasi dirampungkan tanpa ada pertemuan antara petugas dan pemohon. Selain itu, biaya yang dibebankan pun sudah diatur rinci.
"Layanan ini kan transparan. Semua orang bisa melihat pembiayaan yang ada di layanan ini langsung. Ya, pasti memutus rantai. Kalau mereka datang ke satpas, kan pasti bertemu orang-orang yang menjanjikan untuk mengurus SIM cepat. Kan pasti ada. Ada aja ketemu seperti itu," tutur dia.
Masih bermasalah
Meski aplikasinya sudah bisa diunduh di Playstore, Apps Store dan situs resmi Korlantas Polri, fitur-fitur SINAR belum berfungsi normal. Hanya fitur SIM online yang bisa berfungsi. Tiga fitur utama lainnya seperti SIGNAL, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan NTMC (National Traffic Management Center) tidak bisa diakses.
Fitur SIM online juga masih terkendala sejumlah persoalan. Selain respons sistem yang lamban dalam memverifikasi identitas akun, mekanisme verifikasi wajah pemohon pada aplikasi itu juga masih belum berfungsi secara optimal.
"Verifikasi wajahnya itu agak susah. Saya sudah coba sesuai gerakan yang ada di aplikasi itu. Iya, gagal mulu. Mungkin sensor untuk detect wajahnya kurang sensitif," kata Iwan, salah satu pengguna SINAR, saat ditemui Alinea.id di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Rabu (28/4).
Karena kesulitan verifikasi itu, Iwan pun mengurungkan niatnya untuk memperpanjang SIM dalam waktu dekat. Ia mengaku tak berani untuk mendatangi langsung Satpas Tangsel lantaran khawatir tertular Sars-Cov-2.
"Ya, sebenarnya sih (layanan) SIM online ini, lebih efisien secara waktu. Apalagi, kondisi pandemi Covid-19 gini. Orang jadi terbatas untuk keluar, terbatas untuk berkumpul," terang karyawan swasta berusia 24 tahun tersebut.
Ditanya soal itu, Djati tak menyangkal sistem aplikasi SINAR masih terus dibenahi. "Gangguan biasalah. Namanya aplikasi kan banyak orang (mengakses). Pasti sesuatu kendala (terjadi). Tetapi, sudah dioptimalisasi semua kok. Udah enggak ada kendala lagi berkaitan dengan OTP (one time password), ya," ucap Djati.
Djati mengaku belum tahu kapan aplikasi SINAR bakal berfungsi secara maksimal. Hingga kini, tim informasi dan teknologi (IT) dari Korlantas Polri masih terus bekerja menyempurnakan fitur-fitur yang ada di aplikasi. Ia berharap semua fitur di SINAR bisa diakses usai Hari Raya Idul Fitri.
"Yang jelas kalau untuk audio visual, tesnya itu sudah 100% kita (selesai). Kan ada tes teori online-nya. Ya, itu udah 100% (selesai). Rencananya sih untuk aplikasi itu selesai awal Mei atau akhir April. Tetapi, enggak tahu. Mereka (tim IT) masih mengoptimalisasi untuk perpanjang SIM A dan C juga," terang dia.
Djati mengakui mengembangkan aplikasi yang lingkupnya nasional bukan perkara mudah. Selain kendala jaringan, menurut dia, performa aplikasi juga dipengaruhi oleh kualitas telepon seluler yang dimiliki pemohon SIM.
"Masyarakat kan hapenya smartphone, ya. Kan macam-macam smartphone-nya mungkin ada yang kameranya sudah buram. Ya, mungkin kecanggihan masing-masing handphone ada pengaruhnya juga. Terutama bagi mereka yang kondisi jaringan di handphone itu kurang bagus. Itu juga berpengaruh,” tutur Djati.
Djati menyebut layanan pengurusan SIM berbasis daring ini baru kali pertama ada di dunia. Gagasan layanan ini juga diklaim tidak mengadopsi dari negara lain. Sejumlah negara maju seperti Australia dan Jerman, disebut Djati, tidak mempunyai layanan pengurusan lisensi berkendara dengan metode daring.
"Kalau mau jujur-jujuran, bahkan ada rencana go international kita. Setelah di Indonesia rampung (pelayanan SIM), kita go international. Jadi, WNI (warga negara Indonesia) yang ada di beberapa negara dunia itu bisa mengakses layanan ini," terang Djati.
Djati menambahkan layanan ini juga diluncurkan sebagai solusi terbatasnya ruang gerak warga akibat pandemi Covid-19. "Bagaimana sih masyarakat itu bisa dilayani, mengurangi kerumunan. Tidak perlu datang ke kantor, tetapi tidak kurangi kompetensi yang memang harus memiliki bagi pemilik SIM," kata dia.
Jumlah pengguna melonjak
Terlepas dari sistem yang tidak sepenuhnya berjalan, pengguna layanan SIM online diklaim terus mengalami lonjakan. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebut jumlah permohonan SIM via aplikasi telah mencapai ribuan.
"Meningkat. Data pengguna SIM online di Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini (tercatat sudah ada) 1.761 permohonan," ucap Sambodo saat dihubungi Alinea.id, Rabu (28/4).
Di Play Store, tercatat sudah lebih dari 100.000 orang yang mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri. Menurut data Korlantas Polri, setidaknya terdapat lebih dari 6.000 pemohon SIM online di Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar meyakini kehadiran layanan SIM online bisa meminimalisasi calo. Namun demikian, ia mengingatkan agar Korlantas Polri serius membenahi kinerja aplikasi.
"Kita mau menyelesaikan masalah, malah timbul masalah. Untuk itu, segala sesuatunya harus melalui riset atau penelitian dan pengembangan dan kemudian di-gladi (uji coba)," kata Pudji kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini.
Meski begitu, Pudji mengapresiasi langkah Korlantas Polri memadukan layanan SIM konvensional dengan perkembangan teknologi. Ia menilai publik bakal diuntungkan karena layanan tersebut bisa menghemat waktu dan meminimalisasi pungutan liar.
Namun demikian, Pudji meminta supaya Korlantas Polri terus memetakan kelemahan-kelemahan dalam penerapan layanan SIM berbasis teknologi tersebut. Ia meminta agar operator layanan SIM online itu juga ditingkatkan kualitasnya.
"Secanggih apa pun IT, kalau SDM kurang atau tidak profesional atau moralnya kurang baik, bisa saja IT-nya disalahgunakan. Mungkin juga adanya gangguan teknis seperti listrik padam, baterai lowbat. Itu harus ada segera antisipasinya," ujar eks Kakorlantas Polri itu.