close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Antara/Rahmad
icon caption
Ilustrasi. Antara/Rahmad
Nasional
Rabu, 01 Februari 2023 18:11

LBH Pers buka Portal Konsultasi Hukum Virtual Gratis

Sepanjang 2022, LBH Pers menerima 150 pengaduan secara manual.
swipe

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kini membuka layanan bantuan hukum secara virtual dalam Legal Aid Portal (LAPOR). Tujuannya, untuk memudahkan bantuan hukum bagi masyarakat maupun para jurnalis dalam mencari keadilan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, peluncuran LAPOR disebabkan tingginya jumlah pencari keadilan dan ketersediaan jumlah advokat bantuan hukum yang terbatas.

"Ini menjadi inisiatif LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital," kata Ade dalam keterangan, Rabu (1/2).

Ade menyebut, sepanjang 2022, pihaknya menerima hingga 150 pengaduan. Dari beberapa kasus tersebut banyak ditangani secara daring dengan mekanisme pemberdayaan klien.

"Yang artinya pengadu yang berkomitmen akan bersama-sama aktif melakukan advokasi," ujarnya.

Portal ini terdapat juga dua fitur tambahan, yakni artikel dan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul atau frequently asked questions (FAQ). Semua itu bertujuan untuk dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan oleh pengunjung. 

Sementara, FAQ diharapkan berfungsi memudahkan pengunjung mengetahui topik-topik yang sering muncul pada isu yang diadvokasi. 

Selain itu, lapor.lbhpers.org bertujuan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan insan pers yang berhadapan dengan permasalahan hukum.

Ia juga berharap portal ini dapat menjadi pemberdayaan masyarakat atau pengaduan. Baginya setiap orang memiliki kemampuan dasar untuk melindungi dirinya dari segala macam aspek yang merugikan. 

"Dengan keinginan yang tinggi dan kemampuan tersebut, kami mendorong juga mengarahkan kepada perlindungan hukum terhadap dirinya, dengan informasi-informasi hukum yang diberikan melalui portal ini," ucapnya.

LBH Pers juga berharap, dapat memberikan efektifitas dalam layanan bantuan hukum. Lantaran, para pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan dan sebagainya untuk bertemua seorang pengacara dan meminta pandangan hukumnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan