Indonesia tercatat telah melaporkan 12 kasus Covid-19 subvarian Omicron XBB per 3 November 2022. Subvarian XBB ini disebut memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan mutasi yang telah muncul sebelumnya.
Di tengah kemunculan subvarian XBB ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlanjut.
"Untuk PPKM kemarin baru saja diumumkan, masih ada ya, kita masih level 1," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam konferensi pers, Selasa (8/11).
Kunta menyampaikan, kemunculan mutasi baru Covid-19 termasuk subvarian XBB ini terus dimonitor oleh Kemenkes. Menurut dia, karakteristik subvarian XBB yang cepat menular tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Sebab, kasus penularan subvarian XBB ini juga dinilai cepat menurun.
"Untuk yang XBB ya kita sepakat, kalau kita lihat di negara lain dia cepat menular, tapi juga cepat turun lagi. Sehingga itu menunjukkan bahwa dia lebih mild harusnya. Tapi kita tetap monitor terus," ujarnya.
Di sisi lain, proses monitoring terhadap kasus Covid-19 ini juga berjalan seiring dengan transisi dari pandemi ke endemi. Hingga 7 November 2022, Indonesia mencatatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 6.525.120 orang. Dari jumlah tersebut, korban meninggal sebanyak 158.871 jiwa, pasien sembuh 6.328.763 orang, dan kasus aktif 37.486 orang.
Menurut Kunta, transisi dari status pandemi ke endemi merupakan sebuah proses yang perlu dikawal bersama dengan dukungan seluruh pihak. Selain itu, untuk menyatakan masuk atau tidaknya ke dalam masa endemi, tentu perlu melihat perkembangan situasi dan ketetapan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pengumuman endemi harus tetap mengikuti ketentuan WHO secara global seperti apa," ucap Kunta.
Oleh karenanya, Kunta mengimbau agar masyarakat tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, gaya hidup sehat juga didorong untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh di masa pandemi Covid-19, terlebih di tengah kemunculan subvarian baru.
Kunta menilai, hal ini dapat terus dilakukan untuk mempersiapkan diri sendiri dan masyarakat apabila menghadapi kondisi pandemi kesehatan lainnya di masa mendatang.
"Yang penting bagaimana kita hidup dengan sehat, karena kalau kita tahu, sakit itu, pertama, biaya mahal. Yang kedua, kalau ada pandemi lagi, yang komorbid inilah yang risikonya tinggi. Jadi, pelajaran-pelajaran itu lah yang membuat kita harus mempersiapkan diri lebih baik lagi," tukas dia.
Ada pun pemerintah telah menyatakan untuk memperpanjang masa PPKM, mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19 mencapai 5.000 kasus aktif. Keputusan perpanjangan masa PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2022 dan Inmendagri 48/2022.
Perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 8-21 November 2022. Sementara, PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang selama satu bulan ke depan, yakni mulai 8 November hingga 5 Desember 2022.