close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto.
icon caption
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto.
Nasional
Rabu, 19 Agustus 2020 12:07

Nawawi: Lebih pas jika Kejagung limpahkan kasus dugaan jaksa peras 63 kepsek ke KPK

Idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani KPK.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai kasus dugaan pemerasan oknum jaksa terhadap 63 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau dapat ditangani pihaknya.

"Idealnya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi, kepada wartawan, Rabu (19/8).

Menurut Nawawi, regulasi juga telah memberikan kewenangan pada KPK untuk menindak jenis pidana korupsi. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang KPK.

"Dalam Pasal 11 yang menyebukan, pada pokoknya, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum" papar dia.

Bekas Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu menyampaikan, pihaknya hanya dapat melakukan supervisi saja dalam  kasus tersebut. Baginya, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat melimpahkan penanganan perkara tersebut pada KPK.

"Saya tidak bicara soal pengambil alihan, tapi menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK, dan KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas dugaan pemerasan dengan paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran 2019. Ada 63 sekolah yang diduga diperas oleh oknum pejabat tersebut.

Ketiganya adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

KPK hanya mengutarakan harapannya agar penyelesaian kasus dugaan pemerasan dengan paksa anggaran BOS 2019 yang melibatkan oknum kejaksaan dapat ditangani secara objektif.

"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara objektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Diketahui, peristiwa dugaan pemerasan itu bermula dari mencuatnya kabar mengenai 64 kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri ihwal pengelolaan dana BOS pada Juli 2020.

Alasan pengunduran diri itu lantaran diduga adanya pemerasan oleh oknum Kejari Indragiri Hulu. Akhirnya, ditemukan bukti permulaan cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di Kejari Indragiri Hulu.

Kemudian, tim pemeriksa Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau juga menemukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan tugas dan kewenangan.

Kasus tersebut, akhirnya ditingkatkan menjadi inspeksi dan ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kemudian mengambil alih kasus itu.

Ketiganya, dijatuhi hukuman perupa pencabutan jabatan struktural atas pelanggaran disiplin. Selain itu, atas perbuatan pidananya langsung di tahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Juncto ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan