close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 13 Agustus 2019 10:53

Lengkapi berkas Hong Artha, KPK panggil politikus PKB

Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan, akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Artha.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan. Tim penyidik akan menggali keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS melalui pesan singkat, Selasa (13/8).

Selain Fathan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang mantan tenaga ahli anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk merampungkan berkas Hong Artha, yang merupakan ‎Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group. 

Dalam upaya ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari fraksi Hanura, Fauzih H Amro pada Senin (12/8). Namun dia mangkir dengan dalih belum mendapat surat panggilan dari tim penyidik.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12  yang ditetapkan KPK dalam perkara ini. Adapun 11 tersangka lainnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.

Hong diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Pemberian yang telah dilakukan Hong kepada Amran berupa uang senilai Rp10,6 miliar pada 2015.

Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. 

Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan