close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rizky Billar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Foto Antara/Yoanita Hastryka Djohan
icon caption
Rizky Billar mengenakan pakaian tahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Foto Antara/Yoanita Hastryka Djohan
Nasional
Jumat, 14 Oktober 2022 11:38

Sambangi Polres Jaksel, Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
swipe

Pendangdut Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Langkah tersebut dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini (Jumat, 14/10).

"Saya memutuskan untuk mencabut laporan," katanya, beberapa saat lalu.

Lesti berdalih, pencabutan laporan dilakukan dengan pertimbangan anak. Menurutnya, status Rizky sebagai ayah bagi anaknya tidak bisa disangkal.

Dia berharap, sang anak dapat tumbuh dengan baik hingga dewasa dalam keluarga yang utuh. Apalagi, Rizky juga telah mengaku salah, meminta maaf kepadanya dan keluarga, serta berjanji takkan mengulangi kesalahannya.

Komitmen takkan mengulangi KDRT dituangkan Rizki dalam perjanjian. Jika melanggarnya, Rizki akan kembali dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Tidak diulangi lagi dan sudah dituangkan ke dalam perjanjian. Insyallah, insyallah, mudah-mudahan, enggak," ujar Lesti. "Doanya saja yang terbaik."

Sinyal kasus ini segera berakhir sebelumnya disampaikan Rizky Billar. "Istri saya, kan, mau cabut laporan," kata sebelum ditahan, Kamis (13/10).

Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Lesty Kejora. Dia juga sempat ditahan selama 20 hari ke depan per 13 Oktober di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Meskipun demikian, kepolisian menegaskan, pencabutan laporan takkan langsung menyetop proses hukum yang sudah berjalan. Pun demikian dengan pembebasan Rizky Billar.

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia dibebaskan malam ini. Tidak begitu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, semalam.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," imbuhnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan