close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. Dokumentasi Kemenag
icon caption
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. Dokumentasi Kemenag
Nasional
Rabu, 13 Januari 2021 15:46

Lewati 7 tahapan, Wamenag: Vaksin Covid-19 Sinovac halal

Penetapan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac bersamaan dengan pengumuman persetujuan EUA.
swipe

Proses sertifikasi halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China, dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

Dia menyatakan, vaksin Covid-19 ini melewati tujuh tahapan sebelum memperoleh sertifikasi halal. Mulai tahap permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga penerbitan sertifikat halal.

Permohonan sertifikasi halal vaksin Covid-19 ini telah diajukan PT Bio Farma (Persero) dan diterima Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 14 Oktober 2020. Penerbitan sertifikasi halal tersebut berdasarkan atas penetapan kehalalan vaksin oleh Komisi Fatwa MUI pada Senin (11/1). 

Penetapan kehalalan vaksin bersamaan dengan pengumuman persetujuan emergency use authorization (izin penggunaan darurat/EUA) terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China ini.

Zainud mengatakan, BPJPH telah menetapkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) sebagai lembaga pemeriksa halal berdasarkan pemilihan dari pemohon. 

"Karena telah melalui tahapan sertifikasi halal dan didukung proses uji klinis yang dilakukan BPOM. Kami tidak perlu ragu. Bahkan, vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib, halalan thayyiban atau aman digunakan,” tutur Zainut dalam keterangan pers virtual, Rabu (12/1).

Sebelumnya, BPOM memberikan persetujuan EUA kepada vaksin Covid-19 asal Sinovac, China. Pengambilan keputusan persetujuan dikeluarkannya EUA berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat pleno Komite Nasional Penilai Obat, Indonesia Technical Advisory Group on Immanuization (ITAGI), dan para ahli epidemiologi, Minggu (10/1) kemarin.

Pengambilan keputusan setelah melewati evaluasi dan diskusi komprehensif dengan dukungan data yang bisa menjamin aspek keamanan, khasiat, dan mutu. Efikasi (kemanjuran) vaksin Covid-19 asal Sinovac hanya 65,3%. Namun, BPOM memberi persetujuan terhadap vaksin ini disebabkan sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atau di atas 50%.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan