Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena memenuhi aspirasinya tentang libur Iduladha 2023. Pemerintah memutuskan menambah libur cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan, penambahan libur Iduladha oleh pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi. Terutama, menjamin kemerdekaan beragama dan kebebasan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya.
"Penambahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi, terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya," tulis Mu'ti dalam akun Twitternya, @Abe_Mukti.
Mu'ti pun mengimbau seluruh warga Muhammadiyah menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum. Selain itu, menjalankan ibadah dengan tertib serta mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Perayaan Iduladha, jelas Mu'ti, adalah momen yang berarti bagi umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah, dalam menghormati pengorbanan Nabi Ibrahim. Dalam menjalani perayaan ini, Mu'ti mengajak seluruh warga mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan semangat persaudaraan.
Ia berharap momen ini juga menjadi ajang memperkuat ikatan sosial, saling memahami, dan membangun solidaritas antarumat beragama dalam semangat persaudaraan yang universal. Karena itu, Mu'ti mengusulkan warga Muhammadiyah melaksanakan penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban pada Kamis, 29 Juni.
"Alangkah baiknya penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," kata Mu’ti.
Muhammadiyah menetapkan Iduladha jatuh pada 28 Juni 2023. Sementara itu, pemerintah menetapkan Iduladha pada 29 Juni 2023.
Sebelumnya, agar warga Muhammadiyah, terutama yang menjadi ASN, bisa menjalankan Iduladha dengan baik, Mu'ti mengusulkan agar pada 28 Juni juga diliburkan. Usulan itu diakomodasi pemerintah. Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.