close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan. / Antara Foto
icon caption
Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan. / Antara Foto
Nasional
Senin, 03 Juni 2019 19:46

Lieus dan Mustofa ditangguhkan, Kivlan dan Eggi Sudjana masih ditahan

Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan.
swipe

Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan.

Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma pada Senin (3/6) ini telah ditangguhkan penahanannya terhitung pukul 16.00 WIB dengan berdasarkan tiga permohonan penangguhan penahanan.

"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/6).

Para pemohon tersebut, kata Argo, memberikan jaminan yang memperkuat tersangka agar penahanannya ditangguhkan yakni tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Jadi ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan-jaminan tersebut, makanya penangguhan dikabulkan penyidik," ujar Argo.

Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, bersama kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma dan 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang ditahan di Mapolda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Belum ada informasi lebih lanjut terkait itu (penangguhan tersangka kerusuhan)," ucap Argo.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.

Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Mustofa Nahrawardaya

Selepas dari Polda Metro Jaya, Sufmi Dasco Ahmad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anggota BPN lainnya yang juga merupakan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya.

Penangguhan penahanan dua tokoh BPN capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Eggi Sudjana dan Kivlan Zen belum pasti, sementara penangguhan penahanan anggota BPN lainnya, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya, sedang diproses.

"Nanti masih dikoordinasikan dengan kawan-kawan skemanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan dua orang yaitu Lieus dan Mustofa (di Bareskrim)," kata Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Eggi diketahui merupakan tersangka kasus dugaan makar dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 lalu, sedangkan Kivlan Zen ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 30 Mei 2019.

Kendati demikian, Dasco menyebut saat ini pihaknya tengah mengawal surat permohonan penangguhan penahanan yang tengah diproses oleh penyidik.

"Saat ini baru diproses (surat permohonan) Leus. Rencananya hari ini Lieus akan dikeluarkan setelah penangguhan diproses sore nanti. Ini sudah ada sinyal positif dari penyidik," kata Dasco.

Sementara itu, Mustofa Nahrawardaya ditahan di Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Minggu (26/5). Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoaks melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.

Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan