Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta resmi memiliki Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta seiring selesainya proses likuidasi. Itu ditandai dengan terbitnya Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tertanggal 27 September 2023.
Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang mendukung upaya tersebut. Sebab, likuidasi dinilai sebagai langkah penting meningkatkan kualitas manajemen layanan RS Haji Jakarta.
"Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta adalah momentum penting pengelolaan manajemen secara utuh oleh UIN Jakarta," ucapnya, Senin (16/10).
"Semoga ke depan RS Haji UIN Jakarta menjadi tempat layanan kesehatan bagi masyarakat secara prima. Juga rumah sakit ini menjadi tempat belajar mahasiswa kedokteran, ilmu kesehatan, dan bidang ilmu lainnya," imbuhnya.
Wakil Rektor Administrasi Umum UIN Jakarta, Imam Subchi, menambahkan, proses likuidasi berjalan lancar selama 6 bulan. "Sesuai target yang telah direncanakan."
Sementara itu, Direktur Utama RS Haji Jakarta, Flori Ratna Sari, menyampaikan, penuntasan likuidasi menjadi warisan bersama antara Kemenag, UIN Jakarta, maupun para pihak yang mendukung. Alasannya, langkah tersebut merupakan momen penting dalam mengakselerasi RS menjadi salah satu fasilitas kesehatan berprestasi nasional dan internasional.
"Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan aset umat yang bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, namun juga berperan sebagai rumah sakit pendidikan dengan keunggulan haji," tuturnya, menukil laman Kemenag.
Proses likuidasi
Upaya likuidasi RS Haji Jakarta oleh UIN Jakarta berjalan sejak 2017, ketika Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), memberikan secara sukarela seluruh saham pemerintah provinsi (pemprov) sebanyak 51% kepada Kemenag. Dengan demikian, Kemenag menjadi pemegang saham mayoritas (93%) dan sisanya dipegang koperasi karyawan (6%) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).
Setahun setelahnya, Kemenag melakukan rapat sirkuler sebagai pengganti RUPS luar biasa untuk melakukan likuidasi. Selain menjadikan RS Haji Jakarta sebagai unit usaha BLU, ini untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan RS Haji Jakarta sebagai RS pendidikan seperti tertuang dalam Akta Notaris Ilmiawan Dekrit Nomor 20 Tahun 2018.
Mengacu hasil rapat sirkuler, Kemenag mengalihkan pengelolaan manajemen PT Rumah Sakit Haji Jakarta dari Setjen Kemenag kepada UIN Jakarta pada 2020. Langkah itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 459 Tahun 2020.
Pengalihan pengelolaan juga ditandai dengan perubahan dewan komisaris dan direksi serta pergantian likuidator yang ditunjuk UIN Jakarta. Ini berdasarkan Akta Notaris Saifuddin Zuhri Nomor 3 Tahun 2020.