Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan benih lobster. Lim Swie King ditangkap di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono menuturkan, kasusnya telah memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka alias P-21.
"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," kata Syahar, dalam keterangan resminya, Selasa (14/7).
Syahar membeberkan, dalam penangkapan disita 73.200 ekor benih lobster. Dia menjelaskan, benih lobster tersebut sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang.
Sehingga, menurut dia, dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, untuk itu, dalam hal ini, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.
Tersangka, kemudian dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Di sisi lain, Syahar mengatakan, 44 ribu benih lobster sitaan telah dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara itu, 30 ribu benih lobster dijadikan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta 200 benih lobster akan jadi barang bukti di pengadilan.