Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terkait kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kelima mantan anggota DPRD tersebut ialah Heru Wahyudi dari fraksi PAN, Daud Gultom dan James Rocky P Rumanjar fraksi Partai Damai Sejahtera, Hendri HS fraksi Partai Golkar, serta Misran Hamid fraksi PDI Perjuangan.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin),” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa, (15/10).
Saat ini, KPK tengah fokus menelusuri aliran dana suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Proses penelusuran itu dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari berbagai saksi, utamanya dari kalangan mantan anggota DPRD Bengkalis yang telah dilakukan pemeriksaan.
Pada perkra itu, Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Disinyalir, uang itu untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.
Uang itu diterima Amril saat dirinya belum menjadi bupati. Sesaat Amril terpilih menjadi bupati, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.
Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 hingga 2019.
Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima Amril, baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.