Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, berdasarkan data di Kementerian LHK, jumlah limbah medis Covid-19 sampai dengan 27 Juli 2021 mencapai 18.460 ton. Limbah itu bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi Covid-19.
“Limbah medis itu seperti infus bekas, masker, vial vaksin, itu botolnya vaksin yang kecil itu, jarum suntik, kemudian face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab. Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun, berbahaya,” ujar Siti Nurbaya, seperti dilansir dari setkab.go.id, Rabu (28/7).
Data mengenai jumlah limbah B3 medis Covid-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi. Namun Siti memperkiraan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK akan terus melengkapinya.
“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuhnya.
Lebih jauh Siti memaparkan, kapasitas pengolah limbah B3 medis saat ini mencapai 493 ton per hari. Meskipun kapasitas pengolah limbah B3 lebih besar dibandingkan limbah yang dikelola, namun penyebarannya tidak merata dan terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Terkait pengelolaan limbah medis ini, Menteri LHK menambahkan, telah memberikan relaksasi kepada fasyankes untuk dapat mengoperasikan insinerator yang belum berizin.
“Sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi. Jadi selain izin dipercepat juga relaksasinya bawa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi oleh Kementerian LHK,” terangnya.
Lebih jauh Menteri LHK menyampaikan, untuk meningkatkan dan mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, Presiden Jokowi juga meminta agar diberikan dukungan fasilitas dan anggaran baik yang berasal dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya.
“Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan ini karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan,” tandasnya.
Sementara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi pengolah limbah medis berskala kecil dan bersifat mobile. Hal ini dilakukan untuk membantu meningkatkan kapasitas pengolahan limbah secara signifikan yang sangat diperlukan seiring dengan meningkatnya jumlah dan volume limbah medis Covid-19.
“Ada beberapa teknologi yang sudah proven yang dikembangkan untuk membantu peningkatan jumlah kapasitas pengolahan limbah ini secara signifikan. Khususnya adalah teknologi yang bisa dipakai untuk pengolahan limbah di skala yang lebih kecil dan sifatnya mobile,” ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Salah satu teknologi yang dikembangkan BRIN adalah alat daur ulang jarum suntik yang bisa menghasilkan residu berupa bubuk stainless steel murni. Selain itu terdapat juga alat daur ulang plastik medis yang dapat digunakan untuk mengolah limbah APD dan masker.
“Baru 4,1% dari rumah sakit yang memiliki fasilitas insinerator yang berizin, kemudian juga di seluruh Indonesia baru ada 20 pelaku usaha pengolahan limbah, dan yang terpenting adalah hampir semuanya itu masih terpusat di Pulau Jawa. Jadi distribusinya belum merata,” ujar Kepala BRIN.
Dengan adanya teknologi pengolahan dan daur ulang limbah yang dikembangkan BRIN ini, Handoko berharap dapat membantu fasilitas layanan kesehatan dalam pengolahan limbah medis.