Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bakal dilebur dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Instansi terkait pun demikian.
"Dengan adanya Kemenristek, banyak lembaga-lembaga yang dileburkan. Misalnya LIPI, misalnya Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), misalnya lembaga-lembaga atau laboratorium-laboratorium di kementerian maupun perguruan tinggi," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, dalam webinar, Selasa (28/7).
Selain itu, pemerintah juga hendak menghapus Badan Pengelolaan Wilayah Surabaya Madura. Dalihnya, pengelolaan Jembatan Suramadu dinilai tumpang tindih karena melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terkait tumpang tindih wewenang, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencontohkannya dengan kepengurusan Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
"(Candi Borobodur) itu ada tiga atau empat BUMN yang mengelola di samping ada Pemprov Jawa Tengah, juga ada Pemkab Magelang. Ini bentuk-bentuk yang ingin kita efektifkan, kita efisienkan," tutur Tjahjo.
Dia mengklaim, pendekatan peleburan lembaga tidak terkait penganggaran, tetapi guna membangun birokrasi tepat guna dalam mengambil keputusan. Kendati demikian, diakuinya penggabungan akan bermuara pada efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Tjahjo melanjutkan, pemerintah pun bakal mengevaluasi lembaga-lembaga nonstruktural. Rencana pembubarannya bakal merujuk pembentukannya.
Menurut Tjahjo, banyak lembaga yang pembentukannya diamanatkan undang-undang tidak jelas kewenangannya. "Banyak sekali lembaga-lembaga yang kurang efektif."
Dirinya berpendapat, akan ada 96 lembaga negara yang berpotensi dibubarkan. Hingga kini masih diinventarisasi Kemenpan RB bersama Sekretariat Negara (Setneg). Namun, tak dijelaskannya tentang nasib para pegawainya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya membubarkan 18 lembaga negara lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.