Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, berhasil meringkus seorang pelaku dari penggerebekan industri rumahan narkoba liquid untuk rokok elektrik atau vape di wilayah Kembangan, Meruya, Jakarta Barat. Pelaku berinisial MR tersebut ditangkap pada Sabtu (14/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, perbuatan pelaku, merupakan tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat. Terlebih, bagi masyarakat yang menghirup langsung asap keluaran vape yang mengandung liquid sabu buatan pelaku tersebut.
"Liquid vape ini dijual bebas, segmennya berarti memanfaatkan orang yang bukan pengguna sehingga menjadi addict, karena mengandung zat yang addict," kata Yudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (16/1).
Disampaikan Yudo, Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Pelaku berupaya mengedarkan narkoba cair dalam kemasan botol liquid vape ini melalui platform jual beli online. Tiap botolnya dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
"Ketika segmen itu laku, maka tentu akan menjadi korban baru. Itu satu dulu, karena segmennya ini bukan pengguna, tetapi kamuflase," ujar Yudo.
Beruntung, imbuh liquid vape mengandung narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan. Pelaku memang telah membuat akun untuk memasarkan produknya, namun kepolisian memastikan belum ada produk yang terjual sebab sudah dilakukan tindakan pencegahan dengan meringkus pelaku.
"Menggunakan (platform) online yang sudah di takedown, untuk akunnya dalam medsosnya TLG MN, supaya tidak dicari, saya inisialkan saja. Akun TLG MN ini sudah di takedown dan juga khususnya saya mengimbau masyarakat untuk tidak mencari tahu atau penasaran tentang akun ataupun barang ini, hindari narkoba," tutur Yudo.
Yudo juga mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kemungkinan arah peredaran barang terlarang ini melalui toko-toko fisik. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait temuan barang bukti juga jejaring yang terlibat dengan pelaku. Penelusuran juga termasuk pelaku lain yang menjadi sumber pendanaan dari produksi liquid vape mengandung narkotika ini.
Pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup akibat perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.