Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tunggakan PBB mencapai Rp1,1 miliar.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan, temuan tersebut terungkap saat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia door to door pada Jumat (6/12).
Saat lakukan penagihan, petugas menemui manajemen Vittoria Residence untuk klarifikasi perihal tunggakan serta penagihan pajak.
"Untuk total tunggakan PBB di apartemen ini, yakni Rp1,1 miliar untuk satu tahun yang belum terbayar," kata dia.
Objek wajib pajak tersebut ditempeli stiker tanda belum melunasi pajak di bagian depan lobby apartemen tertanggal 16 Oktober 2019. Saat mediasi, Yuandi mengingatkan manajemen apartemen untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
Apabila pajak tidak dilunasi, maka objek pajak disita dan dilelang.
"Proses penagihan surat paksa dilakukan dengan penempelan stiker, berikutnya surat paksa, hingga sita lelang," kata Yuandi yang menyebut Apartemen Vittoria Residence telah menunggak PBB sejak 16 September 2019.
Sementara itu, alasan wajib pajak belum berniat melunasi pajak karena menganggap properti mereka adalah investasi. Sehingga lebih memprioritaskan pembangunannya.
"Sementara pajak juga harus didahulukan untuk pembayarannya," kata dia.
Perwakilan manajemen Vittoria Residence, Febby Himawan mengatakan, alasan pihaknya tunggak PBB karena adanya perbedaan luas tanah antara perhitungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dengan tim internal mereka.
"Dalam perhitungan Cipta Karya luasnya itu 80 ribu, tapi berdasarkan hitungan hasil tim teknis kita bukan segitu, tapi hanya 73 ribu. Makanya ada perbedaan dan itu sedang kami urus. Intinya bukan karena kami tak mau membayar pajak," kata dia. (Ant)