Lokasi pengeroyokan yang menimpa Haringga Sirla ternyata jauh dari tempat berlangsungnya pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Karena itu, sulit bagi polisi menjangkau untuk mencegah terjadinya aksi pengeroyokan yang mengakibatkan pemuda berusia 23 tahun itu tewas.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Praasetyo, menjelaskan dalam mengamankan pertandingan sepak bola, pihaknya selalu menggunakan sistem ring. Selain itu, polisi juga membentuk satuan petugas atau satgas khusus.
"Namun, lokasi pengeroyokan yang terjadi jauh dari lokasi utama pertandingan yang sudah dijaga petugas kepolisian," kata Dedi, di Jakarta pada Senin, (24/9).
Untuk mengantisipasi adanya balasan dari pihak The Jakmania, kata Dedi, Polda Jawa Barat akan melakukan koordinasi dengan Persija Jakarta dan Persib Bandung untuk menangani kasus ini. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan evaluasi pengamanan, serta melakukan rapat koordinasi kepada berbagai pihak.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengimbau agar tidak ada aksi balas dendam dari The Jakmania atas tewasnya Haringga. Ia juga mengimbau agar tidak ada berita-berita hoax yang disebarkan di media sosial yang dapat memancing perseteruan.
“Jangan fakta ini diplintir, disampaikan antar suporter. Kami, polisi masih selidiki motifnya, karena di beberapa medsos ada imbauan mobil dengan pelat tertentu jangan melintas. Saya minta Persib dan Persija, berikan waktu kepada Polri untuk mendapatkan motifnya,” ujarnya.
Menurut Setyo, tragedi pengeroyokan di Gelora Bandung Lautan Api itu bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi juga para pemimpin suporter dan klub agar dapat mengevaluasi, sehingga tidak terjadi peristiwa serupa.
Meskipun tragedi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, namun Setyo mengatakan tak serta merta perhelatan liga sepak bola di Indonesia dihentikan.
"Liga sepakbola menjadi sesuatu yang baik untuk mencetak pemain yang berkualitas, sehingga masih sangat dibutuhkan," ujarnya.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan delapan tersangka kasus pengeroyokan yang menimpa Haringga. Setelah membekuk tujuh tersangka masing-masing bernama Goni Abdullrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), dan Dani (20), polisi kembali mengamankan seorang tersangka lain yakni Joko Susilo.
Adapun terkait beberapa pelaku yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, Polri akan memberikan pengenaan sanksi hukum yang berbeda. Pemenuhan pendidikan menjadi alasan agar para pelaku tetap dapat menjalani prosesi pembelajaran, namun juga mendapatkan sanksi.