Pemerintah berencana menjadikan lokasi tenggelamnya kapal perang Amerika Serikat (AS) saat Perang Dunia II di Selat Sunda, menjadi kawasan konservasi maritim. Guna menghindari aktivitas penyelaman ilegal dan pencurian. Mengingat 60% kondisi USS Houston utuh.
Dengan begitu, menurut Kepala Bidang Kerja Sama Bilateral Amerika Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kolonel Laut Bambang Pramushinto, kawasan itu tak sekadar menjadi situs sejarah. Namun, manfaat yang diterima bisa lebih besar kala pemerintah AS turut berkontribusi.
"Artinya, muncul manfaat bersama. Dengan penetapan rekonservasi maritim, relatif kerangka itu lebih aman. Sehingga, mereka (Amerika) bisa melakukan seremoni peringatan ziarah lautnya di situ. Setiap tahun," ucapnya di Kota Serang, Banten.
Rencananya, pemerintah melibatkan AS dalam merealisasikan rencana tersebut. Proses penetapan kawasan konservasi maritim akan memakan waktu tujuh tahun. Untuk mencapai kesepakatan.
Jika "Negeri Paman Sam" sepakat, bakal diminta mendirikan situs sejarah. Mengingat pertempuran laut di Banten bagian dari sejarah Perang Dunia II dan Indonesia.
Keberadaan situs sejarah, menurut Bambang, otomatis menjadi kawasan itu sebagai objek wisata. Karenanya, berharap pembangunannya memperhatikan estetika dan informatif. "Jadi, ada unsur edukasi," ujar dia.
"Manfaat lain, adanya beasiswa kepada SDM (sumber daya manusia) dari Banten. Dengan demikian, ini satu bentuk kerja sama yang berkelanjutan. Sebab, kita lihat, bahwa situs USS Houston akan terus berada dalam catatan sejarah Amerika," tuturnya.
Kemenko Polhukam pun mendorong terdapat kerja sama penelitian kemaritiman dalam kesepakatan dengan AS nantinya. Lantaran lokasinya mendukung. Baik untuk riset teknologi perkapalan maupun pengetahui pangkal tenggelamnya USS Houston.
Bambang menambahkan, perlu penyelaman sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Guna memverifikasi serta memastikan posisinya tak bergeser dan mengetahui keberadaan sistem persenjataannya.
"Itu, kan, kapal perang. Kemudian pada saat tenggelam, tangki bahan bakarnya, kan, masih bermuatan minyak. Yang kita ketahui ada rembesan bahan bakar dari situ. Artinya, bahwa di dalam tangki, masih ada kandungan minyak. Artinya, ini barang yang harus dikeluarkan. Agar tidak mengganggu ekosistem perairan," tutupnya.