Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Polres Jakarta Pusat segera memproses pemberkasan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN dalam kasus narkoba.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) menandakan proses hukum tetap berjalan bagi ketiga tersangka. Dia pun meminta, agar rehabilitasi tidak menjadi alasan proses hukum sudah selesai.
"Kami berharap kepolisian tidak menghentikan penyidikan atas perkara tersebut atas alasan rehabilitasi dan segera menyerahkan berkas perkara ke JPU," ucap Kurniawan dalam rilis resminya, Minggu (11/7).
Menurut Kurniawan, pelimpahan berkas perkara ke JPU menjadi bukti atas proses hukum tidak hanya tajam ke bawah. Pasalnya, indikasi keistimewaan terhadap anak dan menantu Aburizal Bakrie itu.
"Jangan ketika pelakunya adalah anggota masyarakat dari kalangan bawah berkas buru-buru dilimpahkan ke JPU, namun saat pelakunya kalangan menengah ke atas dihadirkan saja tidak," ucapnya.
Dia pun mengaku, telah mengirimkan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya atas desakan tersebut. Apabila tidak urung dilimpahkan, Kurniawan menyebut akan mengajukan praperadilan.
Sebelumnya diberitakan, Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya ZN ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan sabu. Polisi menyita alat hisap dan sabu seberat 0,78 gram dari penangkapan ketiganya. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku telah menggunakan sabu sejak lima bulan lalu.