close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (ketiga kanan), berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (LPSK) terhadap justice collaborator sekaligus terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, menjadi panutan (role model). Alinea.id/Imman
icon caption
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (ketiga kanan), berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (LPSK) terhadap justice collaborator sekaligus terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, menjadi panutan (role model). Alinea.id/Imman
Nasional
Jumat, 17 Februari 2023 16:16

LPSK harap vonis Bharada E jadi role model terhadap justice collaborator

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
swipe

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap putusan untuk terpidana kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) menjadi panutan (role model). Dalam perkara ini, Bharada E selaku saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, berpendapat, hakim memahami instisari peran dan kontribusi seorang saksi pelaku seperti Bharada E. Menurutnya, hal tersebut merupakan penghargaan kepada Bharada E atas kesaksiannya karena diberi keringanan pidana.

"Ini patut menjadi role model penghargaan bagi JC yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait keringanan penjatuhan pidana," katanya dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta, pada Jumat (17/2).

Dalam kesempatan serupa, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, Bharada E memiliki putusan paling rendah jika dibandingkan dengan tuntutan selama ini. Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

"Kalau pendekatan dari tuntutan ke vonis, maka putusan Richard adalah putusan paling rendah," ucapnya.

Kendati demikian, ada JC lainnya yang menerima putusan lebih rendah dari Bharada E, yakni vonis 1 tahun penjara. Namun, tuntutannya tidak setinggi eks ajudan Ferdy Sambo itu.

Kemudian, ada beberapa terdakwa/terpidana berstatus justice collaborator yang divonis di bawah 5 tahun. Namun, dari total 19 justice collaborator, termasuk Bharada E, ada 1 yang menerima vonis tinggi.

Edwin menyebut, justice collaborator tersebut terjerat kasus korupsi dan divonis 14 tahun. Ini menjadi perhatian LPSK karena batu sandungannya terletak pada pemberkasan terhadap justice collaborator tersebut.

"Karena penanganan khusus pemisahan pemberkasan digabung dengan bukan JC," ujarnya.

Alhasil, LPSK merekomendasikan adanya dukungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar jajarannya mengelola rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) bagi JC. Tujuannya, memberikan penanganan khusus bagi penahanan JC atau dengan pemisahan penahanan secara maksimal.

Secara keseluruhan, LPSK telah memberikan status justice collaborator terhadap 11 tersangka/terdakwa/terpidana kasus korupsi, 3 orang pelaku kasus narkoba, serta masing-masing satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus pembunuhan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan