close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani
icon caption
Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani
Nasional
Senin, 15 Agustus 2022 15:23

LPSK kabulkan permohonan JC, pengacara Bharada E berharap bebas

Ronny menyebut, keadilan bagi kliennya akan terbuka dengan lebar melalui putusan LPSK tersebut. 
swipe

Pihak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku lega dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan. Bharada E sendiri telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan hal itu telah dikabulkan LPSK hari ini, Senin (15/8).

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea pada kliennya menjadi permulaan yang baik bagi dirinya dan kliennya. Apalagi setelah ditunjuk menjadi pengacara bagi Bharada E.

“Kami mengapresiasi hari ini tadi siang, saya mengikuti konferensi pers yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE,” kata Ronny kepada wartawan, Senin (15/8).

Ronny menyebut, keadilan bagi kliennya akan terbuka dengan lebar melalui putusan LPSK tersebut. Bahkan, ia semakin membayangkan upaya keadilan itu akan berbuah kebebasan bagi Bharada E.

“Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal itu diberikan setelah LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sikap itu sebagai bentuk respon atas pengajuan perlindungan oleh Bharada E.

“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” kata Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8).

Hasto menyebut, syarat yang dipenuhi Bharada E adalah bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J. Bahkan, LPSK menemukan faktor lain, yaitu niat membunuh dari Bhadara E terhadap Brigadir J adalah nihil.

“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niat untuk melakukan pembunuhan,” ujar Hasto.

Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, keterangan Bharada E dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih tidak memiliki motif dalam pembunuhan itu. 

Beberapa hal lainnya, yang menjadi syarat untuk menerima perlindungan dari LPSK telah dijawab oleh Bharada E. RIchard Eliezer berjanji akan membeberkan kepada penyidik terkait peristiwa naas tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan