Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E untuk kedua kalinya. Pemeriksaan kedua ini dilakukan usai kuasa hukum Bharada E menyatakan kliennya akan menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Sudah pasti kami akan meminta keterangan kembali Bharada E untuk mengetahui peristiwa sesungguhnya dan pelaku lainnya," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo kepada Alinea.id, Minggu (7/8) dini hari.
Hasto menerangkan, usai meminta keterangan Bharada E, LPSK akan menelaah apakah dia dapat memenuhi semua persyaratan sebagai JC. Kemudian, akan diputuskan apakah laik pemberian perlindungan dan pendampingan terhadapnya.
Di sisi lain, Hasto menyebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan terakhir kasus yang terjadi di kawasan Duren Tiga itu.
"Secepatnya akan kami putuskan," tuturnya.
Untuk diketahui, kuasa hukum Bharada E menyatakan, kliennya sudah memberikan pernyataan bahwa penembakan Brigadir J bukan dilakukannya seorang diri. Terdapat pelaku lain yang turut menewaskan ajudan istri Ferdy Sambo itu.
Perkembangan terkahir penanganan perkara oleh Polri sendiri telah melakukan penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri sejak kemarin (6/7) sore. Dia dijemput dari Mabes Polri oleh jajaran Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri karena diduga melakukan pengerusakan barang bukti berupa CCTV. Dia pun dalam prose penyidikan pelanggaran kode etik kepolisian.